PELAKSANAAN POSTTEST/TEST AKHIR GURU PEMBELAJAR
P4TK IPA BANDUNG
PERSIAPAN PELAKSANAAN POSTTEST
1.
P4TK IPA menerbitkan surat pemberitahuan
waktu dan tempat pelaksanaan Posttest
peserta guru pembelajar kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setiap
peserta dan ditembuskan kepada mentor.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
mengkoordinasikan kesiapan TUK yang telah ditetapkan.
3.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengkoord
inasikan
penetapan jam pelaksanaan Postest dan
menginformasikan kepada Koordinator wilayah Postest P4TK IPA, Operator
PB/TUK, Mentor, dan peserta.
4.
File petunjuk manual penginstalan, exam data,
reginfo, proginfo, dan paket data akan dikirimkan
ke masing-masing operator. Oleh karena itu, Data operator TUK (nama, nomor HP, email) mohon dapat
segera dikirimkan via email, WA atau sms kepada Koordinator wilayah Postest P4TK IPA (terlampir).
5.
Pengampu berkoordinasi dengan mentor dan admin
kelas untuk menetapkan ketuntasan belajar setiap peserta.
6.
Laporan ketuntasan belajar setiap peserta
dilaporkan oleh mentor/ admin kelas kepada pengampu dan operator P4TK.
7.
Operator P4TK berkoordinasi dengan operator
TUK untuk menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Posttest
8.
Operator P4TK menetapkan waktu dan tempat
pelaksanaan Posttest di SIM guru pembelajar dan melaporkannya kepada penanggungjawab
program di P4TK IPA.
9.
Operator PB/ TUK melaporkan perolehan nilai
postest peserta kepada Mentor. Kemudian Mentor membuat laporan perolehan nilai
peserta kepada Pengampu dan Koordinator wilayah Postest P4TK IPA.
10. Untuk Kabupaten/ Kota yang terkendala atau
belum memiliki TUK, pelaksanaan postest akan dilakukan dengan memanfaatkan TUK Mobile P4TK IPA. Mohon Kabupaten/
Kota yang mengalami kendala dapat segera menginformasikan kepada Koordinator
wilayah Postest P4TK IPA
11.
Peserta Guru
Pembelajar moda Daring Murni (DM) diperkenankan untuk mengikuti postest di TUK
terdekat dengan jadwal yang sama, yakni 28 Oktober dan 14 Desember 2016. Peserta
Guru Pembelajar moda Daring Murni (DM) harus melaporkan TUK pilihan mereka kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengampu, dan
operator TUK. Oleh karena itu, Mohon Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkenan memfasilitasinya
untuk kemudian menginformasikannya kepada Koordinator wilayah Postest P4TK
IPA.
JAM PELAKSANAAN POSTEST
1. Pelaksanaan Posttest Guru Pembelajar Moda DK
dan DM untuk modul pertama akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 dan untuk modul kedua akan dilaksanakan pada
tanggal 14 Desember 2016 di PB yang telah
diregistrasikan sebagai TUK (terlampir). Kelas Pembelajaran akan DITUTUP oleh admin P4TK IPA pada 26 Oktober 2016.
2. Pelaksanaan
Posttest dilakukan secara berkelompok selama 1 JP
(45 MENIT)
UNTUK SETIAP MODUL yang diikuti dengan soal yang diujikan adalah soal pilihan
ganda sebanyak 30 soal.
3. Jam pelaksanaan postest ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi dengan
mentor, Penanggung jawab PB dan Operator PB/ TUK.
Dengan tetap memperhatikan bahwa postest dilakukan selama 45 menit.
SISTEM DAN TEMPAT PELAKSANAAN POSTEST
1. Posttest
dilakukan secara Online dengan menggunakan sistem
2. Posttest
dilakukan berkelompok secara modular
3. Postest
dilaksanakan di PB/ TUK yang telah teregistrasi di Ditjen GTK (File terlampir).
4. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pengubahan TUK/ tempat
pelaksanaan posttest untuk digunakan
pada postest modul kedua.
5. Registrasi TUK/ tempat pelaksanaan posttest paling lambat 10 hari sebelum tanggal
pelaksanaan postest.
PENGAWASAN DAN PENGOLAHAN HASIL POSTEST
1. Pengawasan dilakukan oleh MENTOR dibantu oleh Penanggung jawab PB dan
Operator PB/ TUK.
2. Pengolahan rekap hasil postest dilakukan oleh
mentor dibantu oleh Operator PB/ TUK untuk kemudian diinformasikan kepada
pengampu dan Koordinator
wilayah Postest P4TK IPA.
TATA TERTIB PESERTA POSTEST
1. Peserta
yang dapat mengikuti Posttest adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh
kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring (telah menuntaskan PENILAIAN DIRI & TES SUMATIF).
2. Peserta
hadir di TUK yang telah ditetapkan 15 menit sebelum pelaksanaan postest
3. Peserta TIDAK diperkenankan membawa kamera,
kalkulator, alat komunikasi, dan alat bantu lainnya. Untuk keperluan
jika ada soal hitungan, peserta hanya diperkenankan membawa alat tulis (ballpoint dan kertas sesuai keperluan).
4. Peserta TIDAK diperkenankan melakukan kerja
sama
ketika postest berlangsung.
SERTIFIKAT DAN SISTEM PENILAIAN
1. Posttest
akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang
diikuti.
2. Penilaian pada Guru
Pembelajar moda Darling dan Darling Kombinasi, selanjutnya disebut Nilai
Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
3. Peserta yang karena satu dan
lain hal tidak dapat mengikuti Posttest sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan, diperbolehkan mengikuti Posttest susulan di TUK yang telah
ditunjuk. Waktu pelaksanaan Posttest susulan adalah bersamaan dengan waktu
pelaksanaan Posttest untuk kelompok kompetensi berikutnya
4. Selanjutnya, Nilai Akhir
(NA) peserta Guru Pembelajar moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai
berikut:
NA = NS + 40%TA
5. Peserta Guru Pembelajar moda
daring akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan kategori:
NILAI AKHIR (NA)
|
PREDIKAT
|
90 < NA < 100
|
BAIK SEKALI
|
80 < NA < 90
|
BAIK
|
70 < NA < 80
|
CUKUP
|
NA < 70
|
KURANG
|
CATATAN: Peserta yang nilai akhirnya
di bawah 70 tidak akan mendapatkan sertifikat
maupun surat keterangan.
Koordinator wilayah Postest P4TK IPA
NO
|
PROVINSI
|
CONTACT PERSON
|
KETERANGAN
|
1.
|
a) Aceh,
b) Bali,
c)
Banten,
d) Bengkulu,
e)
Gorontalo,
f)
DIY,
g) Kalimantan Utara,
h) Riau,
i)
Kep. Riau,
j)
Sulawesi Barat
|
Chatin Fakara
HP 08112127306
chatinfakara@gmail.com
|
Semua dokumen yang diemailkan, mohon
diforwardkan juga ke alamat berikut:
Jika diperlukan dan terkait masalah kebijakan
silakan hubungi Penanggung jawab Posttest Guru Pembelajar P4TK IPA:
Mardi Wibowo
HP 08156280497
masmardiwibowo@gmail.com
|
2
|
k) DKI Jakarta,
l)
Jambi,
m) Jabar,
n) Jateng,
o) Bangka Belitung
|
Farah Diba
HP 081282480911
fd.althifa@gmail.com
|
|
3
|
p) Kalimantan Timur,
q) Kalimantan Selatan,
r)
Kalimantan Barat,
s)
NTB,
t)
Sulawesi Selatan
|
Nendah Nyraindah
HP 082120111940
aindah1107@gmail.com
|
|
4
|
u) Sumatera Barat,
v) Sumatera Selatan,
w) Sumatera Utara,
x) Kalimantan Tengah
|
Lini Winarti
HP 085294049938
liniwinarti2000@gmail.com
|
|
5
|
y) Jawa Timur,
z) Sulawesi Tengah,
aa) SulawesiTenggara,
bb) Sulawesi Utara
|
Halim
HP 082217276060
halimsuralim@gmail.com
|
TUGAS DAN PERAN
Penjab
Posttest Guru Pembelajar P4TK IPA
|
·
Menerbitkan
surat pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan Posttest peserta guru pembelajar.
·
Menyusun
mekanisme postest
·
Mengirim File
petunjuk manual penginstalan, exam data, reginfo, proginfo, dan paket data
akan dikirimkan ke masing-masing operator.
·
Melakukan
penjaminan mutu dan pendampingan (monev)
·
Menerbitkan
sertifikat kegiatan
·
Membuat laporan
pelaksanan Posttest kepada Ditjen GTK
|
Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota
|
·
Mengkoordinasikan
pelaksanaan Posttest di wilayah kabupaten/kota yang menjadi
tanggung jawabnya.
·
Terkait
UKG Online:
·
Mengkoordinasikan
pelaksanaan Posttest dengan mentor, penjab PB, dan operator TUK.
·
Menginformasikan
mekanisme pelaksanaan posttest kepada peserta.
·
Mengkoordinasikan
kesiapan TUK yang ditunjuk, terutama aksesbilitas perangkat online.
·
Memastikan
peserta yang mengikuti posttest sesuai dengan persyaratan ketuntasan pembelajaran
dari mentor.
|
PENGAMPU
|
· Menganalisis umpan balik peserta
· Menganalisis hasil evaluasi
penyelenggaraan
· Melaporkan resume hasil video call kepada
Koordinator Program Guru Pembelajar
·
Membuat laporan akhir
kelas
yang menjadi tanggungjawabnya sebagai bentuk pelaporan pembelajaran yang
diserahkan kepada Koordinator Program Guru Pembelajar.
|
PENJAB
PB/ TUK
|
·
Mengkoordinasikan
kesiapan TUK untuk melaksanakan program guru pembelajar, khususnya posttest
yang dilakukan secara modular dan Online.
|
MENTOR
|
· Melakukan pendampingan kepada peserta
· Melaporkan rekaman kegiatan, ketuntasan
belajar, dan laporan kemajuan peserta, seperti:
a)
Data
keaktifan peserta dari activity completion dari LMS Guru Pembelajar
b)
Resume
hasil video call
c)
Data
administratif kegiatan tatap muka di PB, antara lain: resume tatap muka,
daftar hadir peserta dan berita acara
·
Menjadi
pengawas ujian Posttest di TUK bersama administrator TUK.
·
Mengarahkan
peserta Posttest menempati tempat
sesuai dengan nomor peserta.
·
Membacakan
tata tertib pelaksanaan Posttest.
|
OPERATOR
PB/ TUK
|
· Membuat jadwal pertemuan TM untuk setiap
kelompok mentor (dengan berkoordinasi bersama seksi penyelenggara di setiap
UPT yang akan menggunakan PB tersebut)
· Membantu mentor menyiapkan pelaksanaan video
call
· Memberikan bantuan teknis terhadap
peserta dan mentor di kelas luring (pada saat pertemuan di PB), misalnya:
literasi TIK, koneksi internet, set up video call
·
Menjadi
pengawas ujian Posttest di TUK bersama mentor.
·
Membantu
mentor dalam kegiatan administratif lainnya
|
Posting Komentar