GURU KIMIA

MEKANISME PELAKSANAAN POSTTEST/TEST AKHIR GURU PEMBELAJAR P4TK IPA BANDUNG


MEKANISME
PELAKSANAAN POSTTEST/TEST AKHIR GURU PEMBELAJAR
P4TK IPA BANDUNG

PERSIAPAN PELAKSANAAN POSTTEST
1.        P4TK IPA menerbitkan surat pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan Posttest peserta guru pembelajar kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setiap peserta dan ditembuskan kepada mentor.
2.        Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengkoordinasikan kesiapan TUK yang telah ditetapkan.
3.        Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengkoord
inasikan penetapan jam pelaksanaan Postest dan menginformasikan kepada Koordinator wilayah Postest P4TK IPA, Operator PB/TUK, Mentor, dan peserta.
4.        File petunjuk manual penginstalan, exam data, reginfo, proginfo, dan paket data akan dikirimkan ke masing-masing operator. Oleh karena itu, Data operator TUK (nama, nomor HP, email) mohon dapat segera dikirimkan via email, WA atau sms kepada Koordinator wilayah Postest P4TK IPA (terlampir).
5.        Pengampu berkoordinasi dengan mentor dan admin kelas untuk menetapkan ketuntasan belajar setiap peserta.
6.        Laporan ketuntasan belajar setiap peserta dilaporkan oleh mentor/ admin kelas kepada pengampu dan operator P4TK.
7.        Operator P4TK berkoordinasi dengan operator TUK untuk menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Posttest
8.        Operator P4TK menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Posttest di SIM guru pembelajar dan melaporkannya kepada penanggungjawab program di P4TK IPA.
9.        Operator PB/ TUK melaporkan perolehan nilai postest peserta kepada Mentor. Kemudian Mentor membuat laporan perolehan nilai peserta kepada Pengampu dan Koordinator wilayah Postest P4TK IPA.
10.    Untuk Kabupaten/ Kota yang terkendala atau belum memiliki TUK, pelaksanaan postest akan dilakukan dengan memanfaatkan TUK Mobile P4TK IPA. Mohon Kabupaten/ Kota yang mengalami kendala dapat segera menginformasikan kepada Koordinator wilayah Postest P4TK IPA
11.    Peserta Guru Pembelajar moda Daring Murni (DM) diperkenankan untuk mengikuti postest di TUK terdekat dengan jadwal yang sama, yakni 28 Oktober dan 14 Desember 2016. Peserta Guru Pembelajar moda Daring Murni (DM)  harus melaporkan TUK pilihan mereka kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengampu, dan operator TUK. Oleh karena itu, Mohon Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkenan memfasilitasinya untuk kemudian menginformasikannya kepada Koordinator wilayah Postest P4TK IPA.

JAM PELAKSANAAN POSTEST
1.      Pelaksanaan Posttest Guru Pembelajar Moda DK dan DM untuk modul pertama akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 dan untuk modul kedua akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2016 di PB yang telah diregistrasikan sebagai TUK (terlampir). Kelas Pembelajaran akan DITUTUP oleh admin P4TK IPA pada 26 Oktober 2016.
2.      Pelaksanaan Posttest dilakukan secara berkelompok selama 1 JP (45 MENIT) UNTUK SETIAP MODUL yang diikuti dengan soal yang diujikan adalah soal pilihan ganda sebanyak 30 soal.
3.      Jam pelaksanaan postest ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi dengan mentor,  Penanggung jawab PB dan Operator PB/ TUK. Dengan tetap memperhatikan bahwa postest dilakukan selama 45 menit.


SISTEM DAN TEMPAT PELAKSANAAN POSTEST
1.      Posttest dilakukan secara Online dengan menggunakan sistem
2.      Posttest dilakukan berkelompok secara modular
3.      Postest dilaksanakan di PB/ TUK yang telah teregistrasi di Ditjen GTK (File terlampir).
4.      Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pengubahan TUK/ tempat pelaksanaan posttest untuk digunakan pada postest modul kedua.
5.      Registrasi  TUK/ tempat pelaksanaan posttest paling lambat 10 hari sebelum tanggal pelaksanaan postest.

PENGAWASAN DAN PENGOLAHAN HASIL POSTEST
1.      Pengawasan dilakukan oleh MENTOR dibantu oleh Penanggung jawab PB dan Operator PB/ TUK.
2.      Pengolahan rekap hasil postest dilakukan oleh mentor dibantu oleh Operator PB/ TUK untuk kemudian diinformasikan kepada pengampu dan Koordinator wilayah Postest P4TK IPA.

TATA TERTIB PESERTA POSTEST
1.      Peserta yang dapat mengikuti Posttest adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring (telah menuntaskan PENILAIAN DIRI & TES SUMATIF).
2.      Peserta hadir di TUK yang telah ditetapkan 15 menit sebelum pelaksanaan postest
3.      Peserta TIDAK diperkenankan membawa kamera, kalkulator, alat komunikasi, dan alat bantu lainnya. Untuk keperluan jika ada soal hitungan, peserta hanya diperkenankan membawa alat tulis (ballpoint dan kertas sesuai keperluan).
4.      Peserta TIDAK diperkenankan melakukan kerja sama ketika postest berlangsung.

SERTIFIKAT DAN SISTEM PENILAIAN
1.      Posttest akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.
2.      Penilaian pada Guru Pembelajar moda Darling dan Darling Kombinasi, selanjutnya disebut Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
3.      Peserta yang karena satu dan lain hal tidak dapat mengikuti Posttest sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, diperbolehkan mengikuti Posttest susulan di TUK yang telah ditunjuk. Waktu pelaksanaan Posttest susulan adalah bersamaan dengan waktu pelaksanaan Posttest untuk kelompok kompetensi berikutnya 
4.      Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Guru Pembelajar moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = NS + 40%TA
5.      Peserta Guru Pembelajar moda daring akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan kategori:
NILAI AKHIR (NA)
PREDIKAT
90 < NA < 100
BAIK SEKALI
80 < NA < 90
BAIK
70 < NA < 80
CUKUP
NA < 70
KURANG
CATATAN: Peserta yang nilai akhirnya di bawah 70 tidak akan mendapatkan sertifikat maupun surat keterangan.

Koordinator wilayah Postest P4TK IPA
NO
PROVINSI
CONTACT PERSON
KETERANGAN
1.
a)       Aceh,
b)       Bali,
c)        Banten,
d)       Bengkulu,
e)        Gorontalo,
f)         DIY,
g)       Kalimantan Utara,
h)       Riau,
i)         Kep. Riau,
j)         Sulawesi Barat
Chatin Fakara
HP 08112127306
chatinfakara@gmail.com
Semua dokumen yang diemailkan, mohon diforwardkan  juga ke alamat berikut:

Jika diperlukan dan terkait masalah kebijakan silakan hubungi Penanggung jawab Posttest Guru Pembelajar P4TK IPA:
Mardi Wibowo
HP 08156280497
masmardiwibowo@gmail.com
2
k)       DKI Jakarta,
l)         Jambi,
m)     Jabar,
n)       Jateng,
o)       Bangka Belitung
Farah Diba
HP 081282480911
fd.althifa@gmail.com
3
p)       Kalimantan Timur,
q)       Kalimantan Selatan,
r)        Kalimantan Barat,
s)        NTB,
t)         Sulawesi Selatan
Nendah Nyraindah
HP 082120111940
aindah1107@gmail.com
4
u)       Sumatera Barat,
v)       Sumatera Selatan,
w)     Sumatera Utara,
x)       Kalimantan Tengah
Lini Winarti
HP 085294049938
liniwinarti2000@gmail.com
5
y)       Jawa Timur,
z)       Sulawesi Tengah,
aa)    SulawesiTenggara,
bb)    Sulawesi Utara
Halim
HP 082217276060
halimsuralim@gmail.com


TUGAS DAN PERAN
Penjab Posttest Guru Pembelajar P4TK IPA
·      Menerbitkan surat pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan Posttest peserta guru pembelajar.
·      Menyusun mekanisme postest
·      Mengirim File petunjuk manual penginstalan, exam data, reginfo, proginfo, dan paket data akan dikirimkan ke masing-masing operator.
·      Melakukan penjaminan mutu dan pendampingan (monev)
·      Menerbitkan sertifikat kegiatan
·      Membuat laporan pelaksanan Posttest kepada Ditjen GTK
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
·      Mengkoordinasikan pelaksanaan Posttest  di wilayah kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.
·      Terkait UKG Online:
·      Mengkoordinasikan pelaksanaan Posttest  dengan mentor, penjab PB, dan operator TUK.
·      Menginformasikan mekanisme pelaksanaan posttest kepada peserta.
·      Mengkoordinasikan kesiapan TUK yang ditunjuk, terutama aksesbilitas perangkat online.
·      Memastikan peserta yang mengikuti posttest sesuai dengan persyaratan ketuntasan pembelajaran dari mentor.
PENGAMPU
·      Menganalisis umpan balik peserta
·      Menganalisis hasil evaluasi penyelenggaraan
·      Melaporkan resume hasil video call kepada Koordinator Program Guru Pembelajar
·      Membuat laporan akhir kelas yang menjadi tanggungjawabnya sebagai bentuk pelaporan pembelajaran yang diserahkan kepada Koordinator Program Guru Pembelajar.
PENJAB PB/ TUK
·      Mengkoordinasikan kesiapan TUK untuk melaksanakan program guru pembelajar, khususnya posttest yang dilakukan secara modular dan Online.
MENTOR
·      Melakukan pendampingan kepada peserta
·      Melaporkan rekaman kegiatan, ketuntasan belajar, dan laporan kemajuan peserta, seperti:
a)      Data keaktifan peserta dari activity completion dari LMS Guru Pembelajar
b)      Resume hasil video call
c)      Data administratif kegiatan tatap muka di PB, antara lain: resume tatap muka, daftar hadir peserta dan berita acara
·      Menjadi pengawas ujian Posttest di TUK bersama administrator TUK.
·      Mengarahkan peserta Posttest  menempati tempat sesuai dengan nomor peserta.
·      Membacakan tata tertib pelaksanaan Posttest.
OPERATOR PB/ TUK
·       Membuat jadwal pertemuan TM untuk setiap kelompok mentor (dengan berkoordinasi bersama seksi penyelenggara di setiap UPT yang akan menggunakan PB tersebut)
·       Membantu mentor menyiapkan pelaksanaan video call
·       Memberikan bantuan teknis terhadap peserta dan mentor di kelas luring (pada saat pertemuan di PB), misalnya: literasi TIK, koneksi internet, set up video call
·       Menjadi pengawas ujian Posttest di TUK bersama mentor.
·       Membantu mentor dalam kegiatan administratif lainnya








Post a Comment

Lebih baru Lebih lama